Recent Posts

9/05/2016

Kemerdekaan RI 71th

Berdasarkan surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B.1651/Kemensetneg/Ses/TU.00.04/05/2016 tanggal 25 Mei 2016 perihal Penyampaian 
Logo Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016, dengan ini disampaikan Pedoman Peringatan sebagai berikut:



1. Logo :
  • Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 adalah:
  • Logo Peringatan HUT Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 dapat diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
  • Logo Peringatan HUT Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut diminta untuk dipergunakan oleh masing-masing Unit Kerja di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam berbagai event kegiatan memperingati HUT Ke-71 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2016.
2. Sesuai ketentuan pasal 7 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, agar seluruh masyarakat, Instansi Pemerintah maupun Lembaga Swasta mengibarkan Bendera Merah Putih selama 5 (lima) hari berturut-turut, mulai tanggal 14 Agustus 2016 sampai dengan 18 Agustus 2016.

3. Untuk lebih memeriahkan peringatan HUT Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 dan dalam rangka menjaga estetika tempat kerja diharapkan melakukan pengecatan pagar dan bangunan serta memasang umbul-umbul/lampu hias/dekorasi/hiasan lainnya sebagai bentuk ekspresi semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

4. Penyelenggaraan acara peringatan HUT Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 hendaknya memperhatikan:
  • Diupayakan agar pegawai dapat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus 2016 melalui media baik elektronik maupun media informasi lainnya.
  • Agar setiap instansi/unit kerja melaksanakan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2016 secara tertib dan khidmat.
  • Penyelenggaraan acara memperingati HUT Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 dilaksanakan secara meriah dan khidmat, diusahakan sehemat mungkin pembiayaannya serta dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat.
5. Penyelenggaraan acara hiburan hendaknya memperhatikan:
  • Perayaan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 agar dijadikan momentum sebagai sarana pendidikan dan hiburan bagi rakyat.
  • Mendorong seluas mungkin prakarsa dan kreativitas masyarakat dalam penyelenggaraan acara peringatan serta mengedepankan hiburan khas daerah/tradisionil, sehingga hakekat peringatan dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat dapat benar-benar

Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia


Makna Proklamasi Bagi Bangsa Indonesia sangatlah penting bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu saya akan membagikan informasi tentang makna dari proklamasi bagi bangsa indonesia ini. Proklamasi kemerdekaan yang dilakukan tanggal 17 Agustus 1945 menjadi titik balik kehidupan bangsa Indonesia.

Persitiwa yang sangat penting tersebut mengawali perjuangan Indonesia bukan lagi melawan penjajahan tetapi mempertahankan sebuah kemerdekaan yang telah direbut dengan susah payah.

Makna Proklamasi Bagi Bangsa Indonesia

1. Sebagai Puncak Perjuangan Bangsa Indonesia

Indonesia yang telah berjuang mati matian mulai dari kedatangan belanda sampai pada penjajahan jepang akhirnya pada saat proklamasi perjuangan itu mencapai puncaknya.Segala tumpah darah para pahlawan terbayar ketika Indonesia berhasil memproklamasikan diri sebagai sebuah negara merdeka.

Namun peristiwa ini tidak berarti sebagai titik akhir perjuangan bangsa Indonesia tetapi malah titik awal perjuangan Indonesia membangun negeri yang telah merdeka dari penjajahan.

2.Menjadi Pernyataan De Facto 


Proklamasi pada tanggal 17 Agustus menjadi pengakuan kepada dunia luar negeri bahwa Indonesia terlah menyatakan diri sebagai negara yang merdeka. Setelah pengakuan de facto akan muncul pengakuan de jure yang merupakan lanjutan dari efek pengakuan de facto karena pengakuan de jure adalah pengakuan dari negara lain bahwa Indonesia telah merdeka.

Secara de facto Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945
Secara de jure Indonesia merdeka sejak 18 November 1946 ketika Mesir mengakui kemerdekaan Indonesia

3. Menaikkan Martabat Bangsa


Indonesia yang dulunya hanyalah bangsa yang terjajah sejak adana proklamasi bangsa terjajah itu mengaku telah merdeka dan mengangkat harkat martabat bangsa sebagai bangsa yang merdeka dan bebas dari penjajahan oleh kolonial dan Jepang.

4.Dapat Memulai Perjuangan Sebagai Negara Baru


Sejak proklamasi lahirlah bangsa Indonesia dan sejak saat itu pemerintahan dimulai untuk membangun negara yang baru ini menjadi negara yang lebih baik lagi. Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri dari rakyat oleh rakyatnya sendir bukan lagi dijadikan bangsa yang terjajah oleh pemerintahan luar

5.Tonggak Sejarah Negara Indonesia


Proklamasi sebagai pintu awal kemerdekaan Indonesia. Makna proklamasi menjadi lahirnya sebuah bangsa baru bernama Indonesia yang menentukan nasibnya sendiri dan tidak mau lagi dijajah oleh bangsa asing.